Pendahuluan
Indonesia, sebagai negara dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa dan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, memiliki potensi inovasi yang sangat besar. Namun, banyak inventor dan pelaku usaha yang belum memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya hak paten. Akibatnya, inovasi yang berharga sering kali tidak terlindungi secara hukum dan rentan untuk ditiru oleh pihak lain.
Hak paten memberikan hak eksklusif kepada inventor untuk menggunakan, memproduksi, dan mengkomersialisasikan invensinya selama jangka waktu tertentu. Perlindungan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi aset bisnis yang dapat dijual, dilisensikan, dan dijadikan jaminan kredit.
Apa itu Hak Paten?
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 13 Tahun 2016, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu, dengan melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Jenis-Jenis Paten
1.Paten Biasa
-Untuk invensi yang kompleks dan benar-benar baru
-Memiliki langkah inventif yang tinggi
-Perlindungan selama 20 tahun (tidak dapat diperpanjang)
-Proses pemeriksaan 2-3 tahun
-Biaya pemeriksaan substantif Rp3.000.000 (umum)
Contoh: Mesin baru, formula obat baru, teknologi AI baru
2.Paten Sederhana
-Untuk perbaikan/modifikasi dari teknologi yang sudah ada
-Langkah inventif lebih sederhana
-Perlindungan selama 10 tahun (tidak dapat diperpanjang)
-Proses lebih cepat: 6-12 bulan
-Biaya pemeriksaan substantif Rp500.000 (umum)
Contoh: Modifikasi alat pertanian, penyempurnaan desain mesin
Tarif Harga
1.UMK / Lembaga Pendidikan / Litbang
-Permohonan Paten Biasa : Rp200.000
-Permohonan Paten Sederhana : Rp200.000
-Pemeriksaan Substantif Paten Biasa : Rp1.000.000
-Pemeriksaan Substantif Paten Sederhana : Rp350.000
-Percepatan Pengumuman : Rp200.000
-Pemeliharaan Paten (per tahun): Sesuai tarif progresif
2.Jenis Biaya Umum (Non-UMK)
-Permohonan Paten Biasa : Rp1.250.000
-Permohonan Paten Sederhana : Rp800.000
-Pemeriksaan Substantif Paten Biasa : Rp3.000.000
-Pemeriksaan Substantif Paten Sederhana : Rp500.000
-Percepatan Pengumuman : Rp200.000
-Pemeliharaan Paten (per tahun) : Sesuai tarifprogresif
A. Syarat Substantif
1.Kebaruan (Novelty)
-Invensi belum pernah dipublikasikan atau diungkapkan kepada publik sebelum tanggal pengajuan.
-Belum pernah ada dalam paten yang terdaftar sebelumnya di data base lokal maupun internasional.
-Belum pernah digunakan secara terbuka atau dipamerkan dalam forum apapun.
-Tidak termasuk dalam stand-still art (prior art) yang relevan.
2.Langkah Inventif (Inventive Step)
-Invensi tidak dapat disimpulkan dengan mudah oleh orang yang ahli di bidang tersebut (person skilled in the art).
-Terdapat perbedaan teknis yang signifikan dibandingkan dengan teknologi yang sudah ada.
-Memberikan solusi teknis yang tidak terduga atau tidakjelas dari prior art yang ada.
Untuk paten sederhana: cukup memiliki kegunaan praktis meski langkah inventif lebih sederhana.
3.Dapat Diterapkan dalam Industri (Industrial Applicability)
-Invensi dapat diproduksi atau digunakan dalam berbagai jenis industri.
-Bukan sekadar teori atau konsep abstrak tanpa penerapan nyata.
-Harus memiliki fungsi teknis yang dapat diimplementasikan secara praktis.
-Mencakup industri manufaktur, pertanian, farmasi, teknologi informasi, dan lain-lain.
B. Syarat Administratif dan Dokumen yang Diperlukan
- Deskripsi Bahasa Indonesia dan Inggris
- Deskripsi Asing(apabila deskripsinya Bahasa asing)
- Klaim file Bahasa Indonesia dan Inggris (dibuat halaman terpisah)
- Klaim file Bahasa Asing
- Abstrak
Dokumen pendukung yang harus disiapkan
- Surat Kuasa
- Surat Pengalihan Invensi
- Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh inventor
- Dokumen Prioritas dan Terjemahan Halaman Pertama
- Dokumen Permohonan Paten Internasional/PCT
- Dokumen Lainnya
- Dokumen Sequence Usting (format xml)
- Surat Pernyataan Pelaku UMK/Surat Penunjukan Pendirian Lembaga
- Gambar Teknik
Prosedur Pendaftaran Hak Paten
- Daftar dan registrasi terlebih dahulu pada website paten.dgip.go.id.
- Klik tombol tambah untuk menambah permohonan baru.
- Pilih salah satu jenis paten pada kolom Jenis Paten, pilih Kriteria, lalu klik Selanjutnya.
- Isi data-data yang terdapat pada form Deskripsi, informasi terkait paten yang akan diajukan.
- Klik tombol Selanjutnya untuk melanjutkan proses membuat Pengajuan Baru dan masuk ke tab Pemilik. Isi data yang terdapat pada form Pemohon/Pemilik,Kemudian klik tombol Save.
- Untuk menambahkan data Inventor, klik tombol Add. Kemudian akan ditampilkan screen Inventor. Isi data yang terdapat pada form Inventors Detail, seperti pada gambar di samping. Kemudian klik tombol Save.
- Untuk menambahkan data Priorities, klik tombol Add. Kemudian akan ditampilkan screen form Priorities. Isi data yang terdapat pada form Priorities, Kemudian klik tombol Save.
- Untuk menambahkan data Kuasa, klik tombol Add. Kemudian akan ditampilkan screen form Kuasa/Badan Hukum. Isi data yang terdapat pada form Kuasa/ Badan Hukum, Kemudian klik tombol Save.
- Proses selanjutnya adalah File Upload. Upload file sesuai ketentuan yang berlaku, klik tombol Choose a file. Lalu tombol Upload File.
- Setelah file selesai di upload, akan ditampilkan screen menu Customer Payments.
- Setelah itu isi Kode Billing yang sesuai. Klik tombol Cek Kode Billing untuk memvalidasi Kode Billing yang digunakan, lalu klik tombol Masukkan Pembayaran.
- Periksa kembali data yang sudah dimasukkan, mulai dari tab Deskripsi hingga tab Kuasa. Bila sudah, klik tombol Submit Permohonan.
Percayakan Pendaftaran Hak Paten Anda pada UrusinLegal
Mendaftarkan hak merek merupakan proses yang kompleks namun sangat penting untuk melindungi inovasidan memberikan keunggulan kompetitif bagi inventor dan pelaku usaha. Keberhasilan pendaftaran paten sangat ditentukan oleh tiga faktor utama: kualitas substantif invensi (kebaruan, langkah inventif, dan penerapan industri), kualitas dokumen teknis yang disusun, serta ketaatan terhadap prosedur administratif yang berlaku.
UrusinLegal hadir memberikan solusi pengurusan pendaftaran hak paten yang transparan, terjangkau, dan ditangani langsung oleh praktisi yang paham betul seluk-beluk pendaftaran hak paten. Biarkan tim kami yang bekerja di balik layar hingga hak paten Anda terdaftar. Konsultasikan pendaftaran hak paten Anda sekarang juga dengan tim UrusinLegal dan nikmati proses pendaftaran yang mulus dan tanpa beban. Prosesnya kini semakin mudah, terjangkau, dan terpercaya.